Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat - Syarat mengurus SKCK manual :
Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Membuat SKCK secara online
Karna penulis berdomisili di sidoarjo maka akan menunjukkan cara membuat skck online di sidoarjo :
1. kunjungi http://sidoarjo.skck.online/
2. klik Daftar bila anda belum memiliki akun, dan silahkan isi kolom yang di sediakan
3. bila sudah memiliki akun silahkan login melalui
atau
4. bila anda sudah login silahkan buat skck dengan mengisi kolom yang tersedia
bila sudah selesai klik buat sekarang
5. isi kolom pada kartu tik dengan benar
lalu klik buat sekarang
6. Skck anda telah berhasil di buat , tunjukkan kode pembuatan skck anda ke pusat pelayanan skck di polres setempat
Silahkan anda pergi ke polres ttrdekat untuk mencetak SKCK anda dengan membawa kode konfirmasi yang telah anda dapat
demikian tutorial cara membuat skck secara online, semoga dapat membantu para pembaca sekalian.
Yg di maksut kartu TIK apa ya mas. Maaf masih belum mengerti
BalasHapus